Sabtu, 30 Januari 2010

5 Tahun Plus 100 hari Pemerintahan SBY 2 BAB, 9 Pasal dan 15 Ayat UUD 1945 Telah Dilanggar.

Ini merupakan fakta, bahwa selama 5 tahuan plus 100 hari pemerintahan SBY tidak mencapai, tidak mengacu dan cendrung mengesampingkan bab dan pasa-pasal di bawah ini.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 27

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
ketjualinya.

2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan yang lajak bagi
kemanusiaan.

Pasal 28

Pasal 28C

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.

Pasal 28D

1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.


Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.

Pasal 28H

1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.

3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.

4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.

Sama seperti halnya masa Orde Baru...Kembali Pemerintahan SBY melanggar pasal-pasal UUD'45 diatas, hal ini jelas mengindifikasikan bahwa Pemerintahan SBY adalah Boneka Barat pengganti Soeharto. Kalau dulu barat mendukung pemerintahan Soeharto dengan Isu Komunisme dan Kapitalisme, Sekarang barat mendukung Pemerintahan SBY dengan Isu Demokrasi dan HAM. Pengerukan Sumberdaya Alam terus-menerus dilakukakan dengan mengesampingkan kemakmuran Rakyat, Pendidikan dikomersialisasi, Korupsi yang menyentuh langsung kerakyat (pungli-pungli) semakin parah, Pembiakan kroni terus menerus dilakukan, kemewahan para pejabat negara dan lingkaran istana sudah mulai terasa, Rakyat papah, kaum miskin, anak-anak jalanan, parahnya fasilitas jalan didaerah-daerah, sekolah-sekolah yang masih apa adanya dibanyak tempat di seluruh pelosok nusantara dikesampingkan untuk memenuhi mobil pejabat 1,3 milyard, pagar istana 22,5 milyard, rencana pembelian pesawat kepresidenan 700milyard.Tak kan pernah maju Indonesia kalau para pemimpin negeri ini masih membonekakan dirinya pada kepentingan barat untuk melanggengkan kekuasaannya, sementara kemakmuran rakyat dinomor duakan...Soeharto dan SBY adalah dua contoh nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar